Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
Adegan dimulai ketika korban tiba di lokasi kejadian dengan sepeda motor dan menegur keponakan tersangka MH yang sedang bermain meriam.
Baca Juga:
Korban sempat kembali hendak pulang, namun terganggu oleh suara meriam yang masih berbunyi, sehingga ia kembali menegur anak tersebut dengan kalimat "Jangan main itu meriam karena ada larangan."
Teguran tersebut memicu ketegangan, dimana tersangka yang sedang menonton televisi mendengar suara korban.
Tersangka pun keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil.
Korban kemudian membalas dengan mengatakan bahwa ia hanya ingin menegur dengan baik.
Perdebatan berlanjut hingga korban menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan napi dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.
Situasi semakin memanas ketika tersangka, yang merasa terancam oleh pernyataan korban, masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam.
Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, tetapi setelah kembali ke dalam rumah, tersangka mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik.
Meski sempat dicegah oleh Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak tersebut dan keluar dari rumah.
Puncaknya terjadi saat tersangka berhadapan langsung dengan korban yang berdiri di sebelah sepeda motornya.
Ketika korban menantang tersangka dengan kalimat, "Lu berani?", tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah korban.
Korban mencoba menangkis dengan tangan kirinya, namun hantaman kapak menyebabkan tangan korban hingga putus dan jatuh ke tanah.
Setelah serangan pertama, korban berusaha melarikan diri ke belakang rumah Baharudin Nurdin.
Tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa kapak.
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya