Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com - Polres Sumba Barat Daya menahan Yohanis Nani Bata alias Bapa Arva (35) sejak Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Yohanis merupakan pelaku penganiayaan terhadap Vitalis Goko Rato (45) dengan parang saat mabuk miras pada Jumat (11/4/2025).
Vitalis Goko Rato, warga Kampung Mareda Wuni, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas meregang nyawa setelah ditebas dengan parang oleh Yohanis.
Sebagai tersangka, Yohanis dijerat dengan dua pasal sekaligus. "Pasang 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika pada Sabtu (12/4/2025).
Sebagai tersangka, Yohanis terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," tambah Kasat.
Polisi sudah mengamankan barang bukti parang yang dipakai pelaku menebas korban serta pakaian korban.
Penyidik Satreskrim Polres SUmba Barat Daya yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Tersangka sudah ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan sambill menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Kadu Mbepa, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya menebas korban saat mereka sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Wanno Kalla, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban, Vitalis bersama pelaku Yohanis Nani Bata serta Yohanis Dowa Bani alias Bapa Vince, Ama Yus dan Frans sedang duduk di bale-bale di rumah Tomas Bora Duka di Kampung Wano Kalla, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat itu, korban memanggil Daud Kadu Kamuri untuk mampir sehingga Daud pun mampir dan melihat korban bersama pelaku dan beberapa rekannya sedang mengkonsumsi Miras jenis peci. Daud pun ikut bergabung dalam pesta Miras tersebut.
Mereka patungan uang dan membeli peci sebanyak 5 liter dan melanjutkan untuk mengkonsumsi miras yang telah dibeli.
Frans pamit terlebih dahulu untuk pulang ke rumahnya, sedangkan yang lain masih lanjut mengkonsumsi Miras.
Saat Daud sedang ke kamar kecil, ia mendengar keributan antara korban dan pelaku. Tiba-tiba pelaku sudah menebas korban dengan parang di bagian belakang secara berulang kali.
Rekan korban yang lain yang masih mengkonsumsi minuman keras sempat menegur pelaku dan berusaha melerai. Namun pelaku justru menyerang mereka menggunaķan parang.

Tangani Dugaan Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Tunggu Hasil BPOM Dan Pihak Yayasan Minta Maaf

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

Puluhan Siswa Dari Sejumlah SMA di Kabupaten Sumba Barat Daya Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG

Polres Sumba Barat Daya Tahan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan

Ditabrak Mobil APV dan Terseret, Dosen di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia
