P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Januari 2025 12:30 WIB
digtara.com - Kasus pembakaran tragis yang menewaskan Mbati Mbana (41) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Penyidik
Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Gabriel
Sangkoen(34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada
Kamis (23/1/2025).
Sebelum
diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka dibawa ke Rumah
Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini ditangani Penyidik Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU. Tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pada Sabtu (25/1/2025).
Kasus
ini bermula saat tersangka Gabriel terlibat pertengkaran dengan korban
dan berujung pada aksi kekerasan brutal pada Rabu, (27/11/ 2024) di
Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka
memukul dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian menyiram tubuh
korban dengan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup.
Akibat
luka bakar serius, korban sempat dirawat di RSUD Prof. DR. W.Z.
Johannes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2024.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan kalau
kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk
memberikan efek jera.
"Kejahatan
seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir.
Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur
agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud." ujar
Kapolresta.
Kapolresta
juga menghimbau kepada masyarakat Agar lebih peduli terhadap segala
bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan
masyarakat.
"Jangan ragu
untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat
penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi." tambahnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan
Komentar
Berita Terbaru
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
Cegah Banjir, Lurah Sri Padang Bersama Warga Gelar Gotong Royong di Lingkungan 5 Tebing Tinggi
Daftar 5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Polisi di TTS Turun Tangan Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalan Raya Trans Timor
Dua Warga Hilang Pasca Longsor di Kabupaten Manggarai Timur
Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token