Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah membaca surat tuntutan terhadap terdakwa Gordianus Adventi, dengan tuntutan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh wali, melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pnetepan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan keua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang dibacakan pada sidang lanjutan tindak pidana khusus nomor 64/Pid. Sus/2024/PN Rtg dengan agenda tuntutan (Kamis,16/01/2025).
Baca Juga:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana korban atas nama Fransiska Febrianti alias Cika telah memberikan pengakuan di hadapan Mejlis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara a quo bahwa tidak benar yang melakukan persetubuhan dan pelecehan terhadap dirinya adalah Bapak tirinya yaitu terdakwa Gordianus Adventi justru dalam pengakuannya anak korban didepan Mjelis Hakim mengatakan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah sopir travel dan yang melakukan pelecehan adalah ayah kandungnya sendiri Ignasius Sufandi Ulung yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Selain itu, anak korban Fransiska Febrianti alias Cika juga telah membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum seperti saksi Ignasius Sufandi Ulung (ayah kandung anak korban), dan SR. Gabriel M. Mahos, RGS, yang mengatakan bahwa terdakwa Gordianus Adventi telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Oleh karena itu, dalam fakta persidangan anak korban Fransiska Febrianti alias Cika telah mencabut seluruh keterangannya yang diambil oleh penyidik karena dalam pengakuannya anak korban pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik yang menangani perkara ini berada dalam tekanan ayah kandungnya, selain itu, anak korban dalam memberikan keterangan selalu di arahkan oleh ayah kandungnya agar menjerat terdakwa Gordianus Adventi sebagai pelaku dalam perkara ini, sehingga keterangan yang diberi oleh anak korban dihadapan penyidik yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidaklah murni keterangan anak korban dan harus dibatalkan demi hukum. Dengan demikian keterangan anak korban yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seharusnya tidak dapat digunakan lagi sebagai acuan dalam persidangan untuk membuktikan apakah terdakwa Gordianus Adventi adalah pelaku atau bukan dalam perkara ini. Lagi pula anak korban dalam persidangan telah mencabut seluruh keterangannya yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
Akan tetapi, fakta-fakta persidangan tersebut di atas diabaikan seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa argumentasi hukum yang jelas, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan bahwa keterangan saksi anak korban yang telah dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan tidak beralasan hukum sebab anak korban ketika memberikan keterangan tidak berada dalam tekanan, pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut merujuk pada keterangan saksi verbalisan yang dihadirkan yaitu saksi Suharni penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Timur, padahal keterangan saksi penyidik tersebut sukar untuk dibenarkan, karena dalam sejarah peraktek beracara hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah saksi verbalisan (penyidik) memberikan keterangan yang dapat menjatuhkan marwah intitusnya atau kata lainnya "saksi verbalisan tidak mungkin mengaku". Prof Yusril Ihza Mahendra melalui media sindonews.com, mengatakan "bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya".
Dalam hemat kami Jaksa Penuntut Umum menggunakan keterangan saksi verbalisan untuk mendukung argumnetasi hukumnya karena dari keterangsan saksi-saksi yang dihadrikan oleh JPU saksi verbalisan (Suharni) yang tidak dikofrontir langsung dengan anak korban. Hal ini juga yang membuat kami meragukan dengan jalannya proses pemeriksaan perkara ini dapat berjalan jujur dan adil, karena kami telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi verbalisan (Suharni) di konfrontir dengan anak korban tetapi Mejelis Hakim menolaknya, sedangkan saksi-saksi yang lain diperbolehkan untuk dikonfrontir dengan anak korban.
Oleh sebab itu, Syuratman, SH dkk selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Gordianus Adventi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut bersalah klien kami Gordianus Advgenti, sebab jika melihat fakta persidangan tersebut di atas telah terang benderang bahwa klien kami bukanlah pelaku dalam perkara ini, jutsru yang menjadi pelaku dalam perkara ini sesuai dengan pengakuan anak korban Fransiska Febrianti alias Cika adalah sopir travel dan ayah kandung dari anak korban itu sendiri.
Sehingga kami menilai jika Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan agar terdakwa Gordianus Adventi dituntut bersalah dalam perkara ini, tentu tindakan ini tidak sehat dalam penegakan hukum di negeri kita karena akan menimbulkan kriminalisasi hukum terhadap setiap orang yang tidak memiliki kuasa dan tindakan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.
Syuratman, SH dkk dan terdakwa Gordianus Adventi berharap Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini tidak menjadi corong bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengadili perkara ini.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 mendatang kami akan mempersiapkan nota pembelaan kami terhadap surat tuntutan jaksa penuntut Umum: PDM-28/RTENG/Eku.2/09/2024 dan kami berhadap Majelis Hakim Yang Mememriksa dan Mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-seadilnya bagi terdakwa Gordianus Adventi. [rel]

Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU
