Minggu, 12 April 2026

Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar

Arie - Selasa, 10 Desember 2024 12:32 WIB
Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar
net
Ilustrasi.

digtara.com - Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Kedua tersangka adalah mantan Direktur PUDAM inisal PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).

Baca Juga:

"Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dugaan korupsi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun anggaran 2023 hingga 2024," kata Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Kasus korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu 1.412.960.000 atau Rp1,41 miliar lebih, akibat pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Direktur Resnarkoba Polda Dicopot, Kapolda NTT Didesak Tangkap Pengedar Poppers

Direktur Resnarkoba Polda Dicopot, Kapolda NTT Didesak Tangkap Pengedar Poppers

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret

Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret

Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji

Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji

Komentar
Berita Terbaru