Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

digtara.com - JAT (14), remaja di Kota Kupang, NTT segera disidangkan alias jadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
JAT merupakan pelaku pencabulan terhadap M, bocah berusia tujuh tahun beberapa waktu lalu.
Kasus ini ditangani Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota sejak beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah merampungkan berkas pemeriksaan dengan memeriksa korban, pelaku yang juga anak dibawah umur serta sejumlah saksi.
Berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kamis (21/11/2024), penyidik Aipda Ernalia Manuhutu telah resmi melimpahkan pelaku dan barang bukti tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka JAT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menegaskan kalau setiap tersangka termasuk anak pelaku dibawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian diserahkan ke JPU.
JAT didampingi ibu kandungnya, petugas dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan penasehat hukum dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap 2 anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan," sebut Kapolresta pada Kamis (21/11/2024).

Tidak Terima ditegur Ayahnya, Pria ODGJ di Amfoang-Kupang Bakar Sepeda Motor dan Rusak Rumah Orang Tuanya

Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan
