Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Arie - Selasa, 05 November 2024 18:00 WIB

net
Ilustrasi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.
Baca Juga:
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.
"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kerjasama Al Azhar University dengan Unissula dan RSI-SA Semarang, Diharapkan Menjadi Masa Depan yang Cerah dalam Dunia Pendidikan dan Kesehatan

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Cek Nih! Jadwal Pelayanan RSUP Adam Malik Medan Selama Ramadan 2025

Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

PJ Gubsu Diminta Copot Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, AKTA: Diduga Terlibat Kasus DPO Hj Kursaidahu
Komentar