Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka
HS kemudian mengikuti proses pemeriksaan di Polrestabes Medan. Hingga proses mediasi berjalan, HS juga menempuhnya.
Baca Juga:
"Setelah di-BAP saya ceritakan yang sebenarnya," cetusnya.
Kasus ini menjadi ramai, setelah pihak pelapor memberitakan juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Propam.
"Pihak pelapor membuat berita, mereka itu melaporkan ke Propam atas kasus saya," jelasnya.
Singkat cerita, HS ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan dipanggil penyidik pada Selasa 27 Agustus 2024. HS menyayangkan status tersangka yang ditujukan kepadanya.
"Saya ini guru, 8 tahun saya jadi guru, perselisihan anak yang bagaimana saya atasi, bertahun-tahun saya jadi guru belum pernah cacat," ungkapnya.
HS mengaku siap berjuang mengikuti proses hukum yang menderanya. Ia juga telah melaporkan kasus pembullyan terhadap anaknya lewat Dumas ke Polda Sumut.
"Saya akan memperjuangkan semuanya, harkat anak saya. Sudahlah saya dizolimi, saya pula lagi yang dijadikan tersangka," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sambut Turnamen dan Pengukuhan Pengurus Baru, PGI Kota Semarang Audiensi dengan Wali Kota Semarang
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan