Kamis, 19 Maret 2026

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 26 April 2024 08:30 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kota Raja melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penganiayaan terhadap Lansia ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:

Penyidik menyerahkan tersangka Ronny Oktovianus Djara alias Ronny (45), warga Jalan Jhon Amalo Nomor 26, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Ronny menjadi tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.

Ia diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena menganiaya korban Benyamin Lawa alias Min (65), warga Jalan Cak Malada, RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Saat penyerahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa Nelson A. Tahik, SH MH.

Selanjutnya Ronny pun menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu pelaksanaan sidang di pengadilan negeri Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Jumat (26/4/2024) membenarkan pelimpahan tersebut.

"Sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk tersangka penganiayaan," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Rony Oktavianus Djara alias Roni alias RJ diamankan anggota polisi dari Polsek Oebobo, Selasa (27/2/2024) tengah malam di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang.

Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan.

Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.

Polsek Kita Raja pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo. Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu.

RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu.

Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikan tersangka dan tidak kooperatif.

Ia malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO.

Tersangka menghilang selama dua tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan

Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru