Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa
Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.
Baca Juga:
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum siang itu pun tidak dibantah oleh keduanya melalui kuasa hukum masing-masing.
Hakim Ketua Putu Dima Indra saat itu mengumumkan sidang selanjutnya dilanjutkan 21 Maret 2024.
Menurut informasi, dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi.
Pengacara terdakwa RK, Ishak Lalangsir, mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut dan bersiap untuk sidang selanjutnya.
"Kita anggap sudah benar maka kita tidak ajukan eksepsi. Aksi RK dalam kejadian itu spontanitas. Dia memukul satu kali sesuai dakwaan Kami menunggu dari saksi-saksi di sidang selanjutnya," ungkapnya sesuai sidang.
Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah
Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan
Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang