Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa
Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.
Baca Juga:
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum siang itu pun tidak dibantah oleh keduanya melalui kuasa hukum masing-masing.
Hakim Ketua Putu Dima Indra saat itu mengumumkan sidang selanjutnya dilanjutkan 21 Maret 2024.
Menurut informasi, dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi.
Pengacara terdakwa RK, Ishak Lalangsir, mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut dan bersiap untuk sidang selanjutnya.
"Kita anggap sudah benar maka kita tidak ajukan eksepsi. Aksi RK dalam kejadian itu spontanitas. Dia memukul satu kali sesuai dakwaan Kami menunggu dari saksi-saksi di sidang selanjutnya," ungkapnya sesuai sidang.
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan