Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa

Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.
Baca Juga:
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum siang itu pun tidak dibantah oleh keduanya melalui kuasa hukum masing-masing.
Hakim Ketua Putu Dima Indra saat itu mengumumkan sidang selanjutnya dilanjutkan 21 Maret 2024.
Menurut informasi, dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi.
Pengacara terdakwa RK, Ishak Lalangsir, mengatakan pihaknya menerima dakwaan tersebut dan bersiap untuk sidang selanjutnya.
"Kita anggap sudah benar maka kita tidak ajukan eksepsi. Aksi RK dalam kejadian itu spontanitas. Dia memukul satu kali sesuai dakwaan Kami menunggu dari saksi-saksi di sidang selanjutnya," ungkapnya sesuai sidang.

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Tidak Terima ditegur Ayahnya, Pria ODGJ di Amfoang-Kupang Bakar Sepeda Motor dan Rusak Rumah Orang Tuanya

Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan
