Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
digtara.com - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana.
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Gakumdu melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.
Laporan disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dan anggota Bawaslu, Ridwan Tapatfeto didampingi Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
"Sudah ada laporan polisi terkait pidana Pemilu dan sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Rabu (24/1/2024).
Bawaslu melaporkan RM atas dugaan pengrusakan APK milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Untuk melengkapi laporannya, Bawaslu Kabupaten TTS menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang dirusak pelaku RM.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.
"Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya.
Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut.
Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.
Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran
Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka
Sopir di TTS Mengaku Suguhkan Miras Pada Balita Hanya Sekedar Candaan
Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS