Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?
digtara.com - Ibu bayi yang tega merendam anaknya yang masih berusia 1 bulan dalam ember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perempuan yang tinggal di jalan Jalan Mahkamah, Kota Medan tersebut dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagaimana dilansir dari suara.com, Kamis (5/10/2023).
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata Fathir.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Alasan polisi karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," cetusnya.
ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
ODGJ di Kabupaten Sikka-NTT Bakar Rumahnya Sendiri