Rabu, 03 September 2025

Pemerintah Rugi Miliaran Rupiah Akibat Pembakaran Lapas Hinai

Redaksi - Minggu, 26 Mei 2019 15:32 WIB
Pemerintah Rugi Miliaran Rupiah Akibat Pembakaran Lapas Hinai

digtara.com | MEDAN – Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan penghitungan kerugian akibat insiden pembakaran lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika klas-III Simpang Ladang, di Kecamatan Hinai, Langkat pada pertengahan Mei 2019 lalu. Namun hampir pasti kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, mengatakan kerugian cukup besar itu karena beberapa bangunan ludes, serta arsip para narapidana Lapas Narkotika Langkat tidak ada yang berhasil diselamatkan.

“Selain itu, sebayak 12 sepeda motor, 4 mobil milik pribadi, 1 ambulans terbakar, dan begitu juga kaca ruang perkantoran banyak yang pecah,” papar Putu seperti dilansir Antara, Minggu (26/5/2019)

Ia menyebutkan, hingga kini napi yang kabur dari Lapas Narkotika Langkat yang belum kembali ke dalam sel tahanan sebanyak 53 orang.

“Para napi yang melarikan diri itu sampai saat ini belum juga mau menyerahkan diri secara baik-baik,” ucap Putu.

Dia menjelaskan, personel TNI-Polri dan petugas Lapas Narkotika Langkat masih dikerahkan mencari para napi yang buron.

Ia mengimbau para napi yang belum juga menyerahkan diri dengan kesadaran yang tinggi agar dapat kembali menjalani sisa hukuman.

“Keluarga napi yang mengetahui tempat persembunyian warga binaan itu dapat melaporkannya kepada petugas keamanan maupun Lapas Narkotika Langkat,” katanya.

Sebelumnya, tiga narapidana yang melarikan diri pada peristiwa terbakar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai Kabupaten Langkat diserahkan warga.

Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.

Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi l di Tanjungpura, Minggu 19 Mei 2019, mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor, Kecamatan Wampu, tersebut yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika. Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang napi atas nama Abdul Halim (52), warga Dusun 3, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Langkat.

Jumlah seluruh napi di Lapas Narkotika Langkat sebanyak 1.634 orang pada saat peristiwa pembakaran, Kamis 16 Mei, sekira pukul 14.00 WIB. Napi yang menyerahkan diri hingga Minggu 26 Mei tercatat sebanyak 111 orang dari jumlah 170 orang kabur saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat.Jumlah napi yang belum kembali 53 orang lagi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru