Lagi Asyik Tidur, Pencuri Ini Diseret Polisi ke Sel
digtara.com | BINJAI – Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian saat sedang tidur di rumah saudaranya di Kota Binjai.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi, pencurian itu terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.06 WIB. Pelaku AB alias Bopeng (29), warga Jalan Sei Kera, Gang Indah Lola, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, merampas tas sandang milik Anni Diana (32), warga Jalan Deli Tua, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Saat melakukan aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor metik merampas tas korban yang sedang melintas di Jalan Deli Tua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Kejadian itu terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, Rabu (1/5).
Lebih jauh Putu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar korban wanita yang sedang berjalan kaki di kawasan tersebut yang selalu sepi.
“Memang target pelaku itu wanita. Setelah kejadian itu korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan,” jelasnya.
“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Korban kehilangan 2 unit HP merek Samsung type Galaxy Note 8 dan OPPO type F1 64 GB,” sambung Putu.
Setelah laporan diterima, tim Pegasus Polrestabes Medan langsung mencari pelaku dengan melihat rekaman CCTV yang merekam kejadiannya tersebut. Kemudian pada hari Senin (30/4), petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pukul 22.00 WIB akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tidur di rumah saudaranya di sebuah perumahan di Binjai Kota,” jelas Putu.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan, pelaku mengaku sudah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Tersangka merupakan enam kali residivis kasus pencurian, diantaranya pada tahun 2008 vonis 1 tahun 2 bulan penjara, tahun 2010 vonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2012 vonis 6 bulan penjara, tahun 2012 vonis 10 bulan penjara, tahun 2013 vonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan tahun 2016 vonis 4 tahun penjara,” tuturnya.
“Barang yang dicurinya itu dijual kepada adik iparnya bernama Ewin yang saat ini masih kita kejar,” tambahnya.
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati
Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025
Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan