Caleg dan Tiga Timses Gerindra Kena OTT Polres Nias

digtara.com | NIAS – Polres Nias bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengamankan seorang calon legislatif Partai Gerindra berinisial DRG alias Damili bersama tiga orang tim suksesnya karena diduga mau melakukan politik uang.
Baca Juga:
DRG diketahui merupakan Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra Dapil 8. Dapil itu terdiri dari Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan. Dia juga diketahui merangkap sebagai ketua tim pemenangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi se Kepulauan Nias.
Sedangkan tiga orang tim sukses yang diamankan masing-masing berinisial MHA alias Ama Wiwin ,37, KT alias Kesa ,18, FL alias Ama Eva (55).
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membeberkan pengungkapan dugaan politik uang ini terjadi pada hari Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao No. 07, persisnya di Posko Relawan milik DRG, Caleg DPRD Propinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias dari Partai Gerindra. Saat itu lanjut Deni, polisi mendapat informasi adanya dugaan kasus politik uang di sana.
“Atas informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra No urut 5 atasnama Darmili,” urainya.
Kemudian lanjut Deni, personel Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Nias mengikuti 1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko relawan tersebut. Sepeda motor itu dikendarai oleh MHA alias Wiwin dan berboncengan dengan KT alias Kesa.
Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja simpang Tandrawana, sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 blok uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu terdiri dari uang pecahan Rp.20 ribu.
Dari penjelasan keduanya, mereka mengaku uang tersebut diambil dari Posko Relawan milik Damili tersebut. Uang itu diserahkan oleh FL alias Ama Eva kepada Meliedi kepada Ama Wiwin.
“Meliedi dan Kesaktian kita amankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg Damili. Kita bertemu Damili dan dia mengakui benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa sebesar Rp 60 juta, untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara,” ungkap Deni.
Lebih lanjut, Tim melakukan pencarian terhadap laki-laki yang bernama Fatolosa dan berhasil mengetehui keberadaannya pada saat sedang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya, Fatolosa diamankan dan diperoleh uang tunai sebesar Rp. 40 juta.
Fatolosa yang diinterogasi membenarkan telah menerima uang dari Damili. Uang itu rencananya dipergunakan untuk pemenangan Damili sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu tanggal 17 April 2019, yang mana uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang, serta besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp 20 ribu dengan total sebesar Rp48 juta. Sedangkan Rp12 juta, untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan.
“Dari posko relawan Caleg Damili, kita dapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur,” terang Deni.
Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp. 60 juta terdiri dari uang pecahan Rp. 20 ribu. Kemudian kwitansi tanda terima uang. Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Daftar Nama-nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Lalu, 1 buah Laptop Merk Acer berwarna Gold, 1 buah printer merk Pixma berwarna hitam dan 2 unit sepeda motor.
“Untuk keempat laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli,” tutup Deni.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
