Sembilan Kilo Sabu Asal Aceh Gagal Edar Di Medan
Baca Juga:
Digtara.com | MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 9 kg di dua lokasi berbeda di Medan.
Selain mengamankan barang haram asal aceh tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku. AY Warga Perumahan Bumi Asri dan ZR warga Medan.
Dalam paparan nya, Kamis (14/3/2019) siang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sandy Cahya Priambodo pengungkapan 8 kg sabu bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa ada seseorang yang menyimpan sabu asal Aceh di dalam rumah, Selasa (5/3/2019).
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menyimpan sabu sabu di dalam rumahnya,” ujarnya.
Setelah ditelusuri petugas mengetahui identitas pria tersebut serta tempat tinggal nya. Saat itu AY tengah melintas di seputaran Jl Kapten Sumarsono Desa Helvetia,.
“Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menangkap pelaku dan mengintrogasinya,” ujar Dadang.
Setelah diintrogasi, pelaku menunjukkan narkoba tersebut dan mengaku kalau narkoba jenis sabu sabu itu disimpan di dalam rumahnya.
“Dari dalam rumah pelaku yang berada di Komplek Bumi Asri petugas mengamankan 8kg sabu sabu yang tersimpan di dalam koper” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia ditugasi oleh MD (DPO) warga Aceh merupakan pemilik sabu sabu tersebut untuk disimpan dengan imbalan 50 Juta. Sementara itu barang haram tersebut ia terima oleh seorang kurir inisial AK (DPO).
“Pelaku dijanjikan Rp 50 juta oleh MD warga Aceh pemilik sabu sabu tersebut dan barang haram ini ia terima oleh AK kedua nya DPO,” ujarnya.
Sementara itu pengungkapan 1 Kg sabu bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada dilakukan pengiriman sabu asal Aceh ke Medan via bus.
Dari informasi ini petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan kurir, ZR yang saat itu berada di Loket Bus Sempati Star Jalan Asrama Pondok Kelapa Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas yang telah mengintai tersangka langsung mengamankan nya, saat digeledah petugas menemukan didalam tas milik pelaku1 kg sabu.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh H (DPO) untuk mengatarkankan sabu dari Pidie Jaya menuju Medan, dan untuk H kita sedang mengejar nya” ujar Dadang
Lanjut dikatakan Dadang, Kota Medan menjadi tempat pemasaran dan penyimpanan narkoba, Begitu juga sabu asal Aceh yang dijadikan transit menuju Medan. “Harapan kita, melalui pengungkapan ini peredaran narkoba dapat dicegah,” tukasnya.(gie/JNI)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur