KPPU Temukan Bukti Pelanggaran GRAB dan TPI

digtara.com | MEDAN – Komisoner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya sudah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Saat ini dugaan pelanggaran ini sendiri sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan segera akan masuk pada pemberkasan.
Baca Juga:
“Sudah tahap penyeledikan, sudah kita temukan 2 alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI,” katanya, Rabu (6/3/2019).
Guntur mengatakan dalam penyeledikan dilakukan KPPU, ditemukan GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver dibawah naungan PT TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
”Yang dilakukan Grab melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat deskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan,” jelas Guntur.
Dengan kasus ini, Guntur menjelaskan KPPU terus mendalami persaingan tidak dilakukan Grab dengan PT TPI. Yang akan merugikan driver perorangan. Kasus ini, ia yakin sampai dalam persidangan yang akan digelar KPPU. Bila pemberkasan tuntas dilakukan.
“Bahkan ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat,” kata Guntur.[JNI]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
