Kamis, 13 November 2025

Gugatan Walhi Soal PLTA Batangtoru Ditolak

Redaksi - Senin, 04 Maret 2019 06:50 WIB
Gugatan Walhi Soal PLTA Batangtoru Ditolak

digtara.com | MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Tak hanya ditolak, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:

Penolakan gugatan itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/3/2019) di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan. Bertindak sebagai hakim dalam perkara ini, Jimmy Claus Pardede, Effriandy dan Selvie Ruthyarodh.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyatakan, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.

“Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu,” ujar hakim Jimmy Claus Pardede yang membacakan bagian putusan.

Semula Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumut.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.

Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menghadirkan sejumlah saksi dalam proses sidang ini, termasuk Serge Wich, warga negara Belanda yang juga pengajar di Liverpool John Moores University, Inggris. Adapun pihak tergugat, Pemprov Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi ahli yang kompeten untuk membantah tuduhan Walhi Sumut[JNI]

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Program Pelatihan Keterampilan PLTA Batangtoru Sebagai Bentuk Kepedulian Pengembangan Usaha Masyarakat

Program Pelatihan Keterampilan PLTA Batangtoru Sebagai Bentuk Kepedulian Pengembangan Usaha Masyarakat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru