Lagi, Amerika Kalah Lawan TikTok China

digtara.com – Seorang hakim di Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) memblokir perintah Departemen Perdagangan AS yang melarang TikTok beroperasi. Amerika Kalah Lawan TikTok
Baca Juga:
Semula AS melarang aplikasi berbagi video pendek asal China, TikTok, untuk beroperasi dan seharusnya efektif 12 November 2020.
Hakim Pengadilan Distrik AS Wendy Beetlestone diperintahkan Departemen Perdagangan AS melarang hosting data di AS untuk TikTok, layanan pengiriman konten, dan transaksi teknis lainnya.
Dalam keputusannya, Beetlestine mengatakan perintah tersebut akan berdampak pada penutupan di AS. Platform ini digunakan oleh sekitar 700 juta pengguna di dunia dan sebanyak 100 juta orang diantaranya berada di AS.
Selain itu, setidaknya ada 50 juta pengguna di AS yang menggunakan aplikasi ini setiap hari.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (31/10/2020), Departemen Perdagangan AS tidak segera memberikan komentarnya.
Mereka mengakui pembatasan tersebut secara signifikan akan mengurangi fungsionalitas dan kegunaan aplikasi, sehingga menjadi tidak efektif.
Sebelumnya pada 27 September, Hakim Distrik AS Carl Nichols mengeluarkan perintah awal dalam gugatan yang diajukan oleh pemilik TikTok, ByteDance.
Gugatan tersebut untuk menghentikan Departemen Perdagangan AS agar tidak memerintahkan Apple Inc dan Google App store milik Alphabet Inc untuk menghilangkan TikTok untuk diunduh pengguna baru.
Bahkan perintah tersebut telah ditetapkan untuk berlaku hari itu juga.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Lagi, Amerika Kalah Lawan TikTok China

Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Cek Nih! 8 HP Murah untuk Live TikTok: Kamera Jernih, Anti Panas Mulai Rp800 Ribuan

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Inilah 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Rebahan Dana Langsung Cair ke E-Wallet

Resmi Diluncurkan: Creators Lab x Gen Matic Kolaborasi Kemenparekraf, TikTok Shop, dan Tokopedia
