Kamis, 07 Agustus 2025

Pengadilan China Vonis Mati Penganiaya Petugas Penyekatan Covid-19

- Jumat, 16 Juli 2021 03:50 WIB
Pengadilan China Vonis Mati Penganiaya Petugas Penyekatan Covid-19

digtara.com – Pengadilan China menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga yang menganiaya petugas penyekatan jalan di area permukiman dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun pada Kamis (15/7) waktu setempat.

Melansir Antara, polisi menangkap Chen pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Zhang meninggal dunia.

Korban Zhang mengalami pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan saat ia bertugas.

Selain hukuman mati, pengadilan China juga menjatuhkan denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin menilai terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

Dukung Penegak Hukum

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Menurut catatan Antara, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru