Bupati Non-Aktif Labura Didakwa Suap Anggota DPR RI dan Pejabat Kemenkeu untuk Bangun RSUD Aek Kanopan
digtara.com – Sidang perdana Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) non-aktif, Kharuddin Syah alias Buyung dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:
Sidang tersebut dihadiri oleh jaksa dari KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan).
Pemimpin sidang ialah hakim ketua Mian Munthe. Diketahui dalam dakwaannya, Kharuddin didakwa memberi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Kharuddin didakwa bersama Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR RI periode 2014-2019) dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta. Serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
“Ini kan perkara suap, jadi Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo untuk DAK APBN 2018 pembangunan RSUD Aek Kanopan,” ujar Jaksa KPK, Budhi S.
Baca: 4 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Dipanggil KPK Terkait Suap Mantan Gubernur Gatot
“Sementara Yaya Purnomo menyerahkan 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” tambahnya.
Pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan
Uang tersebut, dimaksudkan Kharuddin supaya Irgan Chairul dan Yaya Purnomo melakukan pengurusan perolehan DAK APBN 2017 Kabupaten Labura dan DAK 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labura.
Kharuddin Syah didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Kharruddin Syah menyebut tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
“Tidak,” ujar Kharruddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Bupati Non-Aktif Labura Didakwa Suap DPR RI dan Untuk Bangun RSUD Aek Kanopan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur