Dana Desa di Nias Barat Potensi Rugikan Negara, Ombudsman dan BPKP Perkuat Koordinasi
digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut soal potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Nias Barat pada, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga:
Hal itu selaras dengan banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Sumut yang menyampaikan laporan terkait dana desa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Selama ini, banyak masyarakat yang datang untuk melapor atau sekadar konsultasi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumut,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada digtara.com, Jumat (29/1/2021).
“Termasuk soal pengucuran dana desa ke desa yang sudah lama ditinggalkan penduduknya. Seperti yang terjadi di sejumlah desa di Nias Barat. Dari laporan-laporan ini, diduga potensi kerugian negara sangat tinggi,” pungkasnya.
Atas laporan itu, lanjutnya, pihaknya mengarahkan masyarakat agar menyampaikannya ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab/Pemko.
“Nah, bila Inspektorat tidak melakukan tindak lanjut, baru masyarakat disarankan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman,” jelasnya.
Oleh karena itu, Abyadi mengharap sinergi yang kuat pihaknya dengan BPKP Sumut. Agar fungsi pengawasan pelayanan publik lebih baik ke depan.
“Kami melihat pentingnya sinergi Ombudsman RI dan BPKP dibangun untuk mempertajam pengawasan kedua institusi pengawas ini,” ucapnya.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur