Pemotongan Hewan Kucing, Ini Pandangan Hukum

digtara.com – Kasus pemotongan tubuh hewan kucing saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pemotongan Hewan Kucing, Ini Pandangan Hukum
Baca Juga:
Pakar hukum dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM), Eka Putra Zakran mengatakan tidak mendapat perlakukan khusus terkait Undang-Undang pidana.
“Paling tidak, dapat masuk ke dalam pasal 302 KUHP mengenai penyiksaan terhadap hewan menyebabkan kematian,” ujarnya kepada digtara.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).
Pria yang akrab disapa Epza tersebut mengatakan pasal tersebut merupakan tindak pidana ringan, dimana pelaku dikenakan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan.
“Tapi itu hanya pidana ringan. Paling hanya 9 bulan saja,” ucapnya.
Menurutnya saat ini belum ada perlakuan khusus kepada hewan tertentu terutama untuk Hewan Kucing dan Anjing.
[ya]Â Pemotongan Hewan Kucing, Ini Pandangan Hukum
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
