Minggu, 19 Mei 2024

Kuasa Hukum Bungkam Soal Sengketa Pilkada, Timses Akhyar: Alasannya Aja Itu Buang Badan

- Minggu, 24 Januari 2021 08:59 WIB
Kuasa Hukum Bungkam Soal Sengketa Pilkada, Timses Akhyar: Alasannya Aja Itu Buang Badan

digtara.com – Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Medan 2020 akan berlangsung pada Rabu 27 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Pemenangan calon wali kota Medan no urut 01 (Akhyar Nasution – Salman Alfarisi), Gelmok Samosir mengatakan tim kuasa hukum yang akan mempersiapkan.

Baca Juga:

“Jangan tanya ke saya tapi kepada tim hukumlah saja. Karena mereka belum ada cerita sampai saat ini,” jelasnya, Sabtu (23/1/2021).

“Kalau tim hukum itu kan udah ngertilah. Alasannya aja itu buang badan,” katanya.

Gelmok ungkap pihaknya belum melakukan persiapan apa-apa. Sebab bukti-bukti sejak awal sudah dilampirkan saat pendaftaran permohonan gugatan.

“Kalau soal kehadiran kami ke sana tergantung aturan dari MK lah. Mana tahu jadi virtual, kalau boleh ya kita ikuti saja,” tuturnya.

Ia pun merasa optimis untuk menghadapi sidang pendahuluan nantinya di MK. Harapnya kebenaran dan fakta yang sudah diungkap dapat diputuskan dengan bijaksana.

“Ini kan politik, ya tahu lah sendirilah gimana. Ya semoga kebenaran-kebenaran, fakta-fakta yang kita ungkap itu sesuai. Sehingga hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Pihak kuasa hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi bungkam soal kehadirannya di sidang pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 5 hari ke depan.

“Kalau pasangan calon wali kota nomor urut satu, Akhyar – Salman tidak siap, ya kami engga jalan. Sampai saat saat ini belum ada sikap dari mereka. Kalau mau lanjut, ya lanjut. Orang itu kuncinya,” jelas tim kuasa hukum Akhyar – Salman, Ucok Lumbangaol kepada digtara.com, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, Ucok juga mengutarakan bahwa sampai saat ini ada kewajiban yang belum terpenuhi Paslon 01 kepada tim kuasa hukum.

“Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Paslon 01 selaku Pemberi Kuasa atas jasa hukum sesuai surat Perjanjian Jasa Kuasa Hukum (PJKH),” pungkasnya.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru