Soal Laporan Plagiat Rektor USU Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU

digtara.com – Komite Etik Universitas Sumatera Utara (USU) mengungkap proses pengungkapan kasus plagiat rektor terpilih 2020, Muryanto Amin. Soal Laporan Plagiat Rektor USU Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU
Baca Juga:
Hal itu dimulai dari laporan masyarakat Kemendikbud RI. “Awalnya laporan dugaan plagiat terhadap Muryanto dilaporkan oleh Surya Munthe (dari luar USU) kepada Kemendikbud. Kemudian laporan disertai data-data itu disampaikan kepada pihak USU,” jelas Ketua Komite Etik, Budiman Ginting kepada digtara.com melalui saluran telepon, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, Rektor USU menunjuk tim penelusuran untuk mencari kebenaran informasi laporan plagiarism tersebut. Tim ini yang memberikan beberapa pertimbangan kepada Runtung Sitepu.
“Rektor kembali menyerahkan ke Komisi 1. Kemudian Komisi 1 memanggil tim penelusuran untuk mengantarkan pendapat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Komisi 1 memanggil Muryanto. “Disitulah ada nota pembelaannya. Semua anggota Komisi 1 memberi tanggapan dan masukan dalam rapat itu secara langsung dan tidak langsung via online,” ujarnya.
Dikatakannya, seluruh hasil pembicaraan dirapatkan lagi di rapat dewan guru besar untuk mendengar saran dan masukan.
“Lalu diserahkan kembali kepada kami tim komite etik yang dibentuk rektor. Kemudian keluar putusan setelah Muryanto dipanggil juga secara langsung dan saksi terkait terkait dugaan plagiat,” tandasnya.
Sebelumnya, diinformasikan isu plagiarism karya ilmiah mencuat di USU sejak pertengahan Desember 2020 yang duga dilakukan oleh Rektor terpilih Muryanto Amin.
Dari hasil tim penelusuran yang dibentuk Rektor Runtung Sitepu memutuskan bahwa Rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin SSos MSi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan plagiarisme dan disanksi penundaan pangkat dan golongan selama satu tahun.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan Rektor USU yang ditandatangani langsung oleh Runtung Sitepu, dengan surat bernomor: 85/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang pelanggaran norma etika akademik dan etika keilmuan, tertanggal 14 Januari 2021.
[ya]Â Soal Laporan Plagiat Rektor Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
