Pemilik SPA Gay Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta
digtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada pemilik SPA khusus Gay, A Meng alias Ko Amin selama 3 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021). Pemilik SPA Gay Divonis
Baca Juga:
“Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara.
Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindakan yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Baca:Â Kejari Stabat Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Putus
Sementara itu, setelah mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH), Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
“Terima,” pungkasnya.
Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina. JPU menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menghebohkan warga Medan hingga viral di media sosial. Sebab A Meng ditangkap karena terbukti membuka SPA plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.
“Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut,” kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.
Pemilik SPA Gay Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda 120 Juta
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta
Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa
Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda