Selasa, 05 Agustus 2025

Terkait Kasus Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing

- Sabtu, 09 Januari 2021 16:03 WIB
Terkait Kasus Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing

digtara.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyebut tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Terkait Kasus Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing

Baca Juga:

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Indriyanto, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi.

Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

“Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

[ya]  Terkait Kasus Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru