Jumat, 05 September 2025

Mahfud Sebut Proses Hukum Chat Mesum Rizieq Harus Dilanjutkan

- Minggu, 03 Januari 2021 06:00 WIB
Mahfud Sebut Proses Hukum Chat Mesum Rizieq Harus Dilanjutkan

digtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus hukum chat mesum yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) harus terus diproses.

Baca Juga:

Hal ini diungkap Mahfud setelah Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murad mempertanyakan perihal pembukaan kembali kasus yang telah terkatung-katung hampir 4 tahun dan proses penyidikannya sempat dihentikan itu.

Kata Mahfud, melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).

Dalam cuitan terpisah, Mahfud mengakui sempat bertanya ke aparat kepolisian perihal proses hukum kasus chat mesum Rizieq ini. Memang benar kasus itu telah SP3 saat Rizieq berada di Arab Saudi selama hampir tiga tahun.

Namun, kasus itu kembali dibuka lantaran ada pihak yang meminta praperadilan dan kemudian permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan.

“Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu, dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan majelis hakim memang telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3)

Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih pada, Selasa (29/12).

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum,” kata Suharno lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.

Suharno mengatakan praperadilan diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belum Seminggu Dilantik, Babe Haikal Kena sentil Mahfud MD Gegara Hal Ini

Belum Seminggu Dilantik, Babe Haikal Kena sentil Mahfud MD Gegara Hal Ini

Peran Masyarakat Sipil Penting untuk Bangun Demokrasi Substantif

Peran Masyarakat Sipil Penting untuk Bangun Demokrasi Substantif

BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru