Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Usai Terbukti Memutilasi Istrinya

digtara.com – Seorang oknum prajurit TNI bernama Praka Marten Priadanata Candra Chaniago, dijatuhi hukum penjara selama 20 tahun. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh dan memutilasi istrinya Ayu Lestari.
Baca Juga:
Putusan terhadap Praka Marten dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa, 24 November 2020 kemarin. Selain dihukum 20 tahun penjara, Praka Marten juga diberhentikan dari kedinasan militer.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan mengatakan, Praka Marten terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
“Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,†kata Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.
Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka karena mengaku bersalah dan memohon diberikan kesempatan untuk hidup. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaaan anak terdakwa yang baru berusia tujuh tahun.
“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,†kata Sus Sariffuddin Tarigan sebelum menutup persidangan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
