Sidang Lanjutan Prapid Ketua KAMI, Kuasa Hukum: Eksepsi dan Jawaban Termohon Tak Sesuai Fakta
digtara.com – Koprs Advokat Alumni Umsu (KAUM) hari ini kembali menghadiri lanjutan sidang praperadilan atas kasus penangkapan Ketua KAMI di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (4/11/2020). Prapid Ketua KAMI
Baca Juga:
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah eksepsi dan jawaban dari pihak termohon yaitu bidang hukum Polda Sumut.
Menurut kuasa hukum dari pemohon yang juga istri Ketua KAMI, Mahmud Irsad Lubis, jawaban yang diberikan pihak termohon tidak sesuai dengan fakta.
Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa.
Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada pukul 16.00 wib.
Banyak Keanehan
Sementara Surat perintah penyidikan dan Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan pada jam yang sama.
Baca: Sidang Perdana Prapid Ketua KAMI, Kuasa Pemohon Kecewa dengan Arogansi Hakim
“Yang lebih ganjilnya lagi, Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelas kan cacatnya,” tuturnya.
“Nah, dalam eksepsi dan jawaban termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dilakuakn tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibuat tanggal 09 Oktober 2020, anehkan?,” sambungnya.
Kepala divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran menambahkan, pihaknya akan mengajukan replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban dari pihak termohon secara tertulis.
“Intinya kita gak main-main dengan permohonan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tidak sah alias cacat hukum”, tutup pria yang akrab di sapa Epza.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sidang Lanjutan Prapid Ketua KAMI, Kuasa Hukum: Eksepsi dan Jawaban Termohon Tak Sesuai Fakta
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur