Pencemaran Nama Baik RSU Nur’aini, Kuasa Hukum Kembali Somasi Teguh Putra Wardana
digtara.com – RSU Nur’aini Melalui Kuasa Hukumnya kembali melayangkan somasi terhadap Teguh Putra Wardana (27), terkait indikasi pencemaran nama baik yang dilakukannya di akun pribadi media sosialnya. Pencemaran Nama Baik RSU
Baca Juga:
Somasi yang dilalukan ini terkait perjanjian yang telah dilakukan oleh saudara Teguh Putra Wardana, warga Simpang III Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
“Kami lakukan somasi ini karena saudara Teguh tidak kooperatif dan tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat antara pihak RSU Nur’aini dan saudara Teguh Putra Wardana,” ucap Kuasa Hukum RSU Nur’aini, Irwansyah Rambe, dalam keterangan tertulis kepada digtara.com, Kamis (22/10/2020).
Pria yang akrab disapa Irwan ini menyampaikan, kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Teguh sangat jelas bahwa harus melaksanakan kesepakatan di surat tersebut.
“Kesepakatan yang terlampir di surat pernyataan tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh saudara Teguh, jadi kami menganggap tidak ada itikad baik beliau untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jadi kami sebagai kuasa Hukum kembali melakukan Somasi,” ucap Irwan.
Gara-gara Postingan di Facebook
Baca: RSU Nur&’Aini Berikan Pelayanan Maksimal, Pasien Sebut Perawatnya Sopan dan Ramah
Permasalahan ini bermula saat Teguh mengupload dan menyampaikan berita tentang RSU Nur’aini Blok Songo, Kota Pinang, pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu, di laman Facebook miliknya.Namun, informasi yang disampaikan Teguh tersebut adalah sesuatu yang tidak benar sehingga menyebabkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat. Tak hanya itu, informasi tersebut sudah barang tentu membuat nama baik RSU Nur’aini tercemar.
Atas hal itu, pihak RSU Nur’aini meminta klarifikasi akan kebenaran informasi yang disampaikan Teguh melalui laman Facebook miliknya itu.
Tidak bisa memberikan klarifikasi dan bukti terkait berita yang disampaikan, pada 21 September 2020, Teguh pun membuat surat pernyataan dan permintaan maaf secara tertulis kepada pihak RSU Nur’aini dengan sejumlah perjanjian.
Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, surat pernyataan dan perjanjian tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh Teguh. Hal inilah yang membuat RSU Nua’aini melalui Kuasa Hukumnya melayangkan somasi.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pencemaran Nama Baik RSU Nur’aini, Kuasa Hukum Kembali Somasi Teguh Putra Wardana
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur