Senin, 02 Maret 2026

Jadi Tersangka Demo Anarkis, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

- Senin, 19 Oktober 2020 11:55 WIB
Jadi Tersangka Demo Anarkis, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

digtara.com – Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri ajukan upaya hukum Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polisi. Praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan sore tadi.

Baca Juga:

Melalui kuasa hukumnya dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Khairi Amri mendapat akta praperadilan dengan nomor: 73/Pid.Pra/2020/PN.MDN.

Ketua KAUM, Mahmud Irsyad Lubis seusai mendaftarkan gugatan itu mengatakan jika Khairi Amri disangkakan dengan pasal 45 UU ITE dan pasal 160 KUHP.

Selain itu, ia menyebut ada 3 aspek yang menjadi dasar dilakukannya praperadilan ini.

“Pertama aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan dan ketiga aspek penahanan,” katanya, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA: Diduga Terlibat Unras, Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi

Selain itu, ia menjelaskan kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, 3 aspek di atas, termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurangnya 2 alat bukti yang cukup.

“Khairi Amari ditangkap hari Jumat saat aksi. Tanpa 2 alat bukti yang cukup. Dia ditangkap karena dituduh menyebar luaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan,” ucapnya.

 

Tidak Sah…

TIDAK SAH

Mahmud mengungkapkan, isi grup percakapan aplikasi perpesanan Whatsapp KAMI Medan, baru diketahui setelah Khairi Amri ditangkap.

“Kami memandang penangkapan dan penahanan atas diri Khairi Amri yang didahului penetapan tersangka, tidak sah berdasarkan dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia juga membantah tuduhan Khairi Amri mendanai aksi kericuhan itu. Apalagi, katanya, sehari-harinya, Khairi Amri hanya berprofesi sebagai tukang ojek.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Empat Aktivis KAMI Medan Yang Kini Jadi Tersangka

Dijelaskannya, Khairi Amri hanya mengetahui jika seorang anggota grup yang bernama Sherli memberitahu ada bantuan 500 ribu dari hamba Allah untuk membantu mahasiswa melakukan aksi.

“Beliau ini tukang ojek, coba meruntuhkan negara, kita belum bisa berpikir ke arah sana,” katanya.

Mahmud melanjutkan, Khairi Amri tidak menggunakan uang 500 ribu itu. Tapi, ia menyebut jika Khairi mendapatkan 300 ribu dari 3 orang anggota grup.

“Jadi itulah yang diganakan beli air mineral dan nasi untuk dibagikan ke mahasiwa. Kita sama-sama bayangkan, apakah negara ini bisa rubuh dari 300 ribu?,” bebernya.

“Itupun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. Karena itu kita lihat, bahwa penetapan penangkapan dan penanahan ini terlalu dipaksakan dan cacat hukum, karena itu didaftarkan praperadilan,” lanjutnya.

“Kita optimis majelis Hakim PN Medan akan mengabulkan gugatan praperadilan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri.
KAMI diduga terlibat dalam unjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di DPRD Sumut pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020 lalu.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru