Terungkap! Ada Kasus LGBT di Lingkungan TNI di Medan

digtara.com – Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT sudah masuk ke berbagai elemen di tanah air. Bahkan, kabar terbaru mengatakan bahwa kebiasaan seks yang menyimpang ini telah masuk di tubuh TNI dan Polri. LGBT di Lingkungan TNI
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan, dalam kegiatan Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial yang dilakukan secara virtual di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Burhan mengaku telah diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) untuk berdiskusi mengenai isu LGBT ini.
“Nah ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik tapi memang ini kenyataan,” katanya.
Burhan mengaku bahwa dirinya pertama kali menyidangkan kasus LGBT di lingkungan TNI pada tahun 2008 silam.
Baca: Panglima TNI Mutasi dan Promosi Jabatan 14 Perwira Tinggi TNI
Seorang perwira menengah yang saat itu baru pulang Operasi Militer dari Timor Timur mengalami kelainan seksual akibat tekanan dalam melaksanakan operasi itu.
“Setelah pulang ke home base-nya di Makassar, dia tidak lagi menyukai istrinya. Bahkan dia menyukai sesama jenis,” lanjutnya.
Dalam putusannya saat itu, Burhan memerintahkan sang Komandan untuk “mengobati” perwira tersebut sampai sembuh.
Belakangan, ada 20 kasus yang sama yang disidangkan di pengadilan militer namun, prajurit TNI yang terlibat LGBT ini malah dibebaskan. Hal ini, terang Burhan, membuat pimpinan Mabes AD marah.
“Apabila prajurit memiliki kebiasaan menyimpang, bagaimana bisa prajurit tersebut menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Burhan.
20 berkas yang dimaksud berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
“Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer,” ungkap Burhan.
Baca: Membunuh Bersama Selingkuhannya, Prajurit TNI Pemutilasi Istri Jalani Sidang Pertamanya
Pimpinan TNI AD melimpahkan kasus ini ke pengadilan militer agar yang bersangkutan dihukum sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku.
“Supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut. Malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD pak Burhan?,” kata Burhan menirukan.
Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa hakim menggunakan Pasal 292 KUHP untuk membebaskan puluhan perkara prajurit TNI LGBT tersebut.
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” demikian kutipan pasal tersebut.
Burhan pun menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sudah sama-sama berusia dewasa.
Meski demikian, Burhan menemukan celah dalam Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
Oleh sebab itu, Burhan meminta para hakim peradilan militer untuk menggunakan pasal tersebut dalam menangani perkara prajurit TNI LGBT.
Baca: Unilever Dukung LGBT, Warganet Serukan Boikot
“Nanti saudara silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya,” pungkas Burhan.
Terungkap! Ada Kasus LGBT di Lingkungan TNI di Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
