Polrestabes Medan Musnahkan 358 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan
digtara.com – Polrestabes Medan memusnahkan 358 kilogram daun ganja kering, dari hasil tangkapan di dua wilayah hukum Polrestabes Medan. Polrestabes Medan Musnahkan 358 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan dari Polsek Pancur Batu dan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Pada 14-15 Mei 2020 lalu.
“Ini adalah barang bukti dari dua TKP. Satu ditangani oleh Polsek Pancur Batu ini ada 118 bal, seberat kurang lebih 114kilogram. Kemudian yang ditangani oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan ini ada 240 bungkus dengan berat 240 kilogram,” katanya, pada saat pemusnahan barang bukti di halaman Polrestabes Medan, Jumat (28/8/2020) siang.
Ia mengatakan, dari pengamanan itu, petugas meringkus tiga orang pelaku. Diantaranya berinisial IT (35) warga Kuta Cane Lama, Aceh Tenggara, SA (56) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia. Dan seorang lagi MR (47) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah, Medan.

“Tersangka ada tiga. Dua tersangka yang ditangani oleh Polsek Pancur Batu dan satu tersangka yang ditangani oleh Polrestabes Medan,” tuturnya.
Baca: Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Tak Wajar, Kuasa Hukum Datangi RS Bhayangkara
Pantauan digtara.com, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya dari Kejaksaan Negeri Medan, BNN, Tokoh Masyarakat, Perwakilan MUI dan Penggiat Anti Narkoba.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polrestabes Medan Musnahkan 358 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi