Hari Ini Mantan Komisioner KPU Divonis

digtara.com – Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan akan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Hari Ini Mantan Komisioner KPU Divonis
Baca Juga:
“Putusan hakim hari ini, siang. Harapannya putusan hakim mengakomodasi tuntutan kami,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan melalui pesan tertulis, Senin (24/8/2020).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga menerima Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu, menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.
Wahyu dituntut jaksa pada 3 Agustus 2020 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Menurut jaksa, Wahyu Setiawan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
