Tak Hanya PT ALM, Ada 12 LP Kasus Perambahan Hutan Yang Ditangani Polda Sumut

digtara.com | MEDAN – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan penyelidikan dan pengungkapan terhadap penyerobotan hutan lindung dan hutan mangrove secara illegal sudah banyak yang tindak. Sejak 2012 hingga saat ini, sudah ada 12 perusahaan yang diusut, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga:
“Ada 12 LP, 6 sudah P21, 7 tersangka dan ada yang masih dalam sidik serta lidik, dan ada juga yang sudah di sp3 karena tidak cukup bukti, jadi tidak benar pernyataan yang menyebutkan penegakan hukum tebang pilih,” katanya.
Tatan membantah pernyataan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rhajekshah atau yang biasa disapa ijek yang menyatakan Polda Sumut hanya melakukan pengusutan terhadap PT Anugerah Langkat Makmur (ALM). Dimana Ijek menuding Polda Sumut hanya mengungkap kasus perusahaan keluarganya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan melakukan pengusutan terhadap video viral yang menyatakan bahwa penggeledahan dan pengusutan kasus alih fungsi hutan lindung yang dilakukan PT ALM dengan menetapkan Musa Idi Shah alias Dody Shah sebagai tersangka terkait pelaksanaan Pilpres yang mengarahkan untuk mendukung capres 01 yakni Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
“Tidak benar itu, ini murni penegakan hukum. Polda juga akan mengusut kasus pembuatan dan penyebaran video viral tersebut,” tegas Tatan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dody di komplek Cemara, Medan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen dan dua pucuk senjata api serta ratusan amunisi. (put)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
