Polisi Ciduk PRT Penganiaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas

digtara.com | DEPOK – Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, pembantu rumah tangga (PRT) berinisial R (66) yang menganiaya bayi usia 2 bulan berinisial M hingga tewas, berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Baca Juga:
“Kita amankan R, asisten rumah tangga keluarga korban yang biasa menjaga bayu M diduga sebagai pelaku. Tersangka R diamankan saat berencana kabur dengan menggunakan taksi online ke Tomang Jakarta Barat,” ujarnya saat dihubungi wartawan, selasa (29/1/2019) seperti dilansir okezone.
Dia menjelaskan, saat polisi berpakaian preman mencoba menggali keterangan, pelaku terus berkelit dan berbohong kepada penyidik jika tidak melakukan percobaan pembunihan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas polsek ada tanda-tanda luka lebam di pipi, dalam mulut, dan dekat bokong ada bekas lebam biru seperti cubitan diduga meninggal akibat mendapatkan kekerasan fisik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat kejadian, ayah korban tengah bekerja sebagai konsultan di Kalimantan dan Retno bekerja sebagai admin di RS Tarakan Jakarta. Sedangkan dua anak laki-lakinya sekolah di pesantren.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
