Senin, 02 Maret 2026

Kecewa Hak Tak Diberikan, PT AIA Financial Dilaporkan ke Polda Sumut

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2020 12:35 WIB
Kecewa Hak Tak Diberikan, PT AIA Financial Dilaporkan ke Polda Sumut

digtara.com – Diduga melakukan pelanggaran hak kepada karyawan dan nasabah PT AIA Financial dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Kecewa Hak Tak Diberikan, PT AIA Financial Dilaporkan ke Polda Sumut

Baca Juga:

Kuasa hukum Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut, Hermanto Tambunan mengatakan telah melaporkan PT AIA Financial ke Polda Sumut terkait dugaan kekecewaan hak yang tidak diberikan kepada mantan karyawannya.

“Saya mendampingi korban asuransi PT AIA. Ada tenaga pemasaran, karyawan ada nasabah. Mereka kecewa ada haknya yang tidak diberikan oleh PT AIA,” ujarnya bersama beberapa mantan karyawan PT AIA dan nasabah saat ditemui di Warkop Jurnalis, Medan, Jumat (3/07/2020).

Ia menuturkan Perusahaan asuransi besar yang bernama PT AIA dinailai telah melakukan kecurangan terhadap banyak pihak yakni karyawan, tenaga pemasaran, maupun nasabahnya.

“Ada tenaga pemasaran yang sudah bekerja dari tahun 2006 dan pencapaian yang sangat bagus. Seiring berjalannya waktu tiba-tiba perusahaan membuat-buat kesalahan dan menjadikan alasan ia mendapatkan SP3, lalu dipecat dan tidak menerima haknya,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, karyawan asuransi tersebut yang memecat karyawan dan dijanjikan mendapatkan pesangon.

“Karyawan sudah bekerja 17 tahun. Dia  bekerja baik totalitas tidak pernah kena sanksi. Tiba-tiba dicari kesalahan disuruh menandatangani surat dan dijanjikan pesangon ternyata tidak ada,” ungkap Hermanto.

Kemudian, nasabah yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari hasil investasi sekian tahun tidak didapatkan.

“Nasabah sudah berinvestasi sekian tahun janjinya mendapatkan keuntungan segala macam. Tiba-tiba setelah diambil nilainya malah rugi,” sebutnya.

Kejadian ini sudah dilaporkan langsung kepada Polda Sumut dan terus memantau Pospera berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar mendapatkan hak-haknya.

“Langkah hukum sudah kita lakukan melaporkan ke Polda Sumut. Selanjutnya Pospera melakukan advokasi melakukan aksi, surat menyurat kepada lembaga DPR dan Lembaga lainnya,” tandasnya. (mag-1)

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=4B9TAE52wsw

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru