Gugatan Dikabulkan PTUN, Mantan Dirut PD Pasar Kalahkan Plt Walikota Medan
digtara.com – Gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang tercantum dalam nomor 11/G/2020/PTUN.MDN dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Baca Juga:
PTUN mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan tersebut. Itu artinya, mantan Dirut PD Pasar Medan ini mengalahkan Plt Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution dalam hal gugatan Surat Keputusan Walikota Medan.
Dalam perkara ini, Rusdi Sinuraya bersama Yohni Anwar dan Arifin Rambe menggungat Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, terkait Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Ketiganya menggugat agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tersebut. Mereka juga meminta PTUN mewajibkan Akhyar selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut.
“Iya hari Selasa (12/05/2020) terkait gugatan pencopotan jabatan sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan. Belum bisa komentar. Nanti lah Senin ya saya kabari atau melalui pengacara saya aja,” ujarnya melalui seluler, Sabtu (16/05/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dicopot. Rusdi mengaitkan pencopotan jabatan itu dengan rencananya maju ke perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Walikota Medan 2020. Setelah pencopotan itu, Pemko Medan telah menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar menggantikan Rusdi.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=kTULJBg7IpQ