Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejari Tebing Tinggi Bekuk Buronan Kasus Korupsi

- Jumat, 08 Mei 2020 08:55 WIB
Kejari Tebing Tinggi Bekuk Buronan Kasus Korupsi

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi membekuk buronan kasus korupsi Samsul, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) dari kediamannya, Kamis malam (7/05/2020).

Baca Juga:

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi, Chandra Syahputra SH MH mengatakan tersangka Samsul sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun 2013.

“Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya pada pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, Samsul diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi,” jelasnya, Jumat (8/05/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19 untuk syarat kesehatan dari virus korona. Tersangka Samsul dibawa ke Lapas Tebing Tinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebing Tinggi. “Setelah ditangkap, Samsul selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan,” ungkap Candra.

Menurutnya, ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka atas nama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah tahun 2017, dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Samsul mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, Kepala Kejari Tebing Tinggi, Mustaqfirin SH MH menjelaskan penangkapan terhadap Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Tebing Tinggi.

Samsul merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.

Samsul merupakan Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Kota Tebing Tinggi saat itu.

Kasus tersebut telah diproses Kejari Tebing Tinggi sejak tahun 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat. “Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta,” ujar Mustaqfirin.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru