Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola

digtara.com | JAKARTA – Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri juga menetapkan eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan lima tersangka baru terkait dengan perkara ini. Namun, berkas penyidikan Vigit Waluyo dan lima tersangka lainnya dibuat terpisah.
“Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan Pak VW pada malam ini sudah melakukan gelar perkara, mekanisme gelar sudah menaikan tersangka VW menjadi tersangka dalam kasus PS Mojokerto,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta.
Vigit diduga memberikan uang pelicin pada Dwi sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2.
Argo menjelaskan, untuk lima tersangka ini berangkat dari laporan yang dibuat oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani atas kasus pengaturan skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
Kemudian satu tersangka dari laporan Polisi tipe A dengan terlapor Vigit Waluyo dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih atas adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.
Meski begitu, Argo belum merinci nama-nama tersangka seluruhnya. “Nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini,” ucap Argo.
Jauh sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
