Bupati Karo Absen, PN Kabanjahe Batalkan Sidang Gugatan Masyarakat
digtara.com | KARO – Surat kuasa tergugat I belum bisa didaftarkan karena bupati tidak hadir. Sedangkan tergugat II DPRD Karo hanya dibekali surat tugas tanpa surat kuasa.
Baca Juga:
Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Bupati Karo dan tergugat II DPRD Karo di Pengadilan Negeri Kabanjahe batal digelar, Rabu (19/2).
Sang Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, sebagai tergugat membuat mediasi diundur sampai tanggal 26 Februari 2020 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Menurut penggugat, Ikuten Sitepu, Robinson Purba, Sony Husni Ginting Manik dan Aristo Sinulingga, sidang gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus pemberian hibah kepada instansi vertikal di jajaran Pemerintahan Kabupaten Karo.
“Nomor register gugatan kami No: 12/Pdt.G/2020/PN.Kbj dipimpin majelis hakim Sulhanuddin, SH, MH sebagai ketua majelis, Vera Yetti Mahdalena dan Arif sebagai anggota dibantu panitera pengganti, Abadi Tarigan,” kata Ikuten.
Keempat penggugat memberikan kuasa khusus kepada Ronald Abdi Negara Sitepu dalam perkara ini.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur