Penyuap Bupati Remigo Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
digtara.com | MEDAN – Tiga terdakwa penyuap Bupati Pakpak Barat, Remigo Yolanda Berutu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Vonis terhadap mereka dibacakan dalam persidangan terpisah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris, Senin (10/2/2020).
Ketiga terdakwa adalah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (40) dan pengusaha Dilon Bancin. Serta seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat, Gugung Banurea.
Anwar Fuseng disidang sendirian. Sementara Dilon dan Gugung yang masih memiliki hubungan kekerabatan, disidang bersamaan.
Ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Azwardi Idris.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp100 juta, subsider dengan 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar ketiganya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
AWAL PERKARA
Perkara ini bermula dari opreasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Medan pada November 2018 lalu. Saat itu petugas KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
David ditangkap saat membawa uang suap senilai Rp.300 juta dari Anwar Fuseng untuk diserahkan ke Bupati Remigo. Atas penangkapan itu, Remigo bersama para tersangka lainnya ditangkap. Termasuk Dilon dan Gugung yang memberikan suap senilai Rp.720 juta. Mereka kemudian diamankan dan ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,23 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur