Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Dilimpahkan ke Polres Kupang
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Fatuleu Polres Kupang menahan dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Gabriel Adikar meninggal dunia.
Baca Juga:
Dua tersangka yang ditahan yakni Adi Nalle dan Ape Lulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca polisi memeriksa mereka sebagai saksi.
Kapolsek Fatuleu, Ipda Anthon Wodo dikantornya, Senin (2/2/2020) mengakui kalau kedua tersangka sudah dititipkan di sel Polres Kupang sejak Kamis (30/1/2020).
“Sudah ada dua tersangka dan kita titip ke sel Polres Kupang,” tandasnya.
Senin (2/2/2020), penyidik Reskrim Polsek Fatuleu melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Kupang untuk ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.
“Kita limpahkan penanganan kasus ini ke Polres Kupang,” ujar Kapolsek Fatuleu.
Sebelumnya, penyidik Polsek Fatuleu memeriksa enam terduga yakni Adi Nale, Ape Lulu,
Hengky Nenotek, Tus Nenotek, Bai Nale dan Nusri Babis.
“Sesuai keterangan saksi Maryun Dillak, ia melihat beberapa orang yang turut bersama-sama melakukan pengeroyokan yakni Adi Nale, Ape Lulu, Hengky Nenotek, Tus Nenotek, Bai Nale dan Nusri Babis,” ujar Kapolsek Fatuleu.
Sementara jenasah korban dimakamkan pada Jumat (31/1/2020) siang diawali dengan ibadah pemakaman secara Kristen di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Saat kejadian pengeroyokan ini listrik sedang padam di seputaran kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi