Buat Laporan Palsu, Bapak Anak Dijebloskan ke Sel

digtara.com | ASAJAN – Kerja sama antara orang tua dengan anak biasanya menghasilkan hal yang baik, namun lain halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ,,S,, (53) orang tua kandung ,,JS,, (19) keduanya warga dusun II desa Sipaku Area kecamatan Simpang Empat Asahan, kedua tersangka dibekuk oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Baca Juga:
Lantaran telah membuat laporan polisi yang melaporkan seolah olah kedua tersangka tersebut telah mengalami peristiwa perampokan dan atau pembegalan di jalinsum tepatnya di sekitar Kecamatan Meranti Asahan pada Senin (31/12/2018) sekira pukul 21.00 Wib, yang mengakibatkan kedua tersangka dimaksud mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK.3978 VBJ serta satu unit hand phone merk OPPO jenis A37.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH yang didampingi kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja, SIK serta Kanit Jatanras Ipda M.khomaini STK dan Kanit Ranmor Ipda Aldo, STK saat conferency Pers di Mapolres Asahan, Jum’at ( 04/01/2019) dikatakan tersangka ,,S,, (53) dan tersangka ,,JS,, (19) keduanya warga dusun II desa Sipaku Area kecamatan Simpang Empat Asahan, pada Rabu (02/01/2019) datang ke Mapolres Asahan untuk keperluan membuat pengaduan terjadinya tindak kejahatan perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dialaminya yang terjadi pada Senin (31/12/2018).
“Sekira pukul 21.00 wib di Jalinsum tepatnya di sekitar kecamatan Meranti Asahan, tersangka Joko Sunarto juga mengkisahkan bahwa dirinya juga sempat diancam dengan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak empat orang,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP. Faisal mengatakan kejadian tersebut, “kedua terangka mengaku mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK.3978 VBJ serta satu unit hand phone merk OPPO, dan Sentra pelayanan masyarakat di Polres Asahan juga sempat mengeluarkan Surat Tanda Lapor (STPL), namun setelah pelaporan tersebut dibuat naluri Sat.
“Reskrim berkata lain dan merasa ada yang aneh dengan laporan tersebut, sehingga langsung melakukan lidik serta mengumpulkan keterangan saksi saksi dan akhirnya kedok dan perbuatan laporan palsu yang dibuat kedua tersangka terungkap”. Bebernya.
Dari hasil introgasi terhadap diri tersangka ,,JS,, pada akhirnya didapat keterangan bahwa pencurian seperti yang dilaporkannya tersebut tidaklah benar adanya, dan tersangka ,,JS,, mengakui bahwa sesungguhnya sepeda motor Handa Vario BK 3978 VBJ telah digadaikan sebesar Rp.1.600.000,- di Kota Medan beberapa waktu lalu, namun oleh ,,S,, yang merupakan orang tua kandung tersangka ,,JS,, disarankan untuk merekayasa kejadian seolah olah terjadi perampasan saat berada di jalan raya dimaksud, tujuannya semata untuk mendapatkan keuntungan dengan tidak lagi membayar kredit sepeda motor tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan, dan terhadap kedua tersangka dapat dijerat pasal 242 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Secara terpisah ,,JS,, dan ,,S,, saat dikonfirmasi mengatakan sepeda motor Honda vario BK.3978 VBJ diperolehnya dari kredit dan saat ini masih belum lunas, namun telah saya gadaikan untuk keperluan membayar biaya administrasi sebesar Rp.1.500.000,- sewaktu saya masuk menjadi security di PT.Dekta Mitra Masyarakat yang ada di Kota Medan.
“Sepeda motor tersebut saya gadaikan kepada “ZA” yang berada di jalan H.Adam Malik, dan ide membuat laporan palsu tersebut muncul setelah orang tua saya memberikan saran, dengan laporan polisi katanya bisa menggugurkan kredit yang sedang berjalan, pungkasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
