Dugaan Korupsi Disnaker Tobasa Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
digtara.com | TOBASA – Terkait Kasus dugaan korupsi kegiatan proyek Padat Karya tahun 2018 di Disnaker Tobasa bakal segera bergulir ke pengadilan.
Baca Juga:
Pasalnya, Kejari Tobasa telah melimpahkan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 394 juta itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/1/2020) kemarin.
Menurut Kepala Kejari Tobasa Robinson Sitorus mengatakan saat ini kedua tersangka pun sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Jadi nanti tinggal kita tunggu kapan penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” ucap Robinson, Selasa (28/1).
Dalam kasus ini lanjut Robinson, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Kadisnaker Tobasa SS dan bawahannya PS selaku PPK.
“Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran. Selain itu, proyek swakelola ini seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa. Tapi keduanya menunjuk langsug orang yang mengerjakan swakelola di tujuh di desa di Tobasa,” urainya.
kasus dugaan korupsi pada proyek Padat Karya berbiaya Rp 1,7 milliar ini bersumber dariAPBD Tobasa tahun 2018. Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan penyidik kejaksaan sejak Rabu,(4/12/2019) lalu.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan