Senin, 02 Maret 2026

Masih Dibawah Umur, Kasus Penganiaya dan Pengeroyokan Menempuh Jalan Damai

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2020 06:16 WIB
Masih Dibawah Umur, Kasus Penganiaya dan Pengeroyokan Menempuh Jalan Damai

digtara.com | KUPANG – Polsek Alak Polres Kupang Kota memilih menyelesaikan kasus penganiayaan dan pengeroyokan secara diversi. Alasannya, satu dari dua orang pelaku adalah anak dibawah umur dan putus sekolah.

Baca Juga:

Sementara satu pelaku yang sudah dewasa tetapditahan dalam sel Polsek Alak sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Diversi dilakukan pada Kamis (23/1/2020) di aula Polsek Alak guna menyelesaikan Kasus tindak pidana perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/1/2020/Polsek Alak, Tanggal 3 Januari 2020 yang terjadi di RT 22/RW 05 Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.

Proses Diversi dipimpin Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH. Pada kesempatan itu, Kapolsek Alak menyebutkan bahwasannya anak yang umur kurang dari 18 tahun wajib melakukan diversi oleh pihak kepolisian sesuai perintah Undang-undang.

Dalam proses diversi disepakati kalau korban memaafkan pelaku sehingga pelaksanaan diversi berhasil.c”Apabila pihak korban tidak memaafkan pelaku maka diversi dinyatakan gagal,” tandas Kapolsek Alak.

Bapas yang diwakili Vincensius mengemukakan dalam menindak lanjuti suatu proses tindak pidana yang mana pelakunya anak dibawah umur berkewajiban untuk melakukan penelitian terhadap lingkungan rumah tinggal pelaku.

Hasil penelitian bahwa pelaku Pedro Israel Mafo kurangnya pengawasan dari orang tua sehingga pengawasan dari pihak Bapas selama tiga bulan.

Peksos (Pekerja Sosial) juga menyampaikan untuk orang tua pelaku agar ikut mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap anak. Orang tua korban juga memaafkan terlapor Pedro Israel Mafo dan orang tua terlapor meminta maaf kepada korban atas apa yang sudah dilakukan terhadap korban.

Ketua RT 025 Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang pada dasarnya menyampaikan sebagai pihak pemerintah setempat menginginkan mediasi dan masalah diselesaikan secara damai.

Setelah dilakukan musyawarah para pihak memperoleh kesepakatan/kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak tersebut.

Diversi ini dinyatakan berhasil karena korban tidak ingin menuntut pelaku ke prosek hukum selanjutnya sehingga kesepahaman/kesepakatan tersebut telah di tuangkan dalam kesempatan diversi dan di buat berita acara diversi.

Pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.50 wita dengan korban Jhon Tapatab (23), buruh yang tinggal di RT 25/RW 05 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang.

Pengeroyokan dilakukan Pedro Israel Mafo (17) dan Siwan (21). Awalnya korban dan Yufren Nomleni ke warung nasi goreng di lokasi Bar Kelurahan Alak Kecamatan Alak untuk membeli nasi goreng.

Di lokasi tersebut, Siwan meminta uang kepada Yufren Nomleni namun ia tidak membawa uang.
Saat korban dan Yufren masuk warung, Siwan menarik keluar korban dan bersama pelaku Pedro mengeroyok korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada dahi dan luka robek bagian belakang kepala sehingga korban ke Mapolsek Alak Polres Kupang Kota dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2020/Polsek Alak, tanggal 3 Januari 2020.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru