Sabtu, 22 November 2025

Penunggak Iuran BPJamsostek Divonis 4 Bulan Penjara

- Rabu, 22 Januari 2020 13:54 WIB
Penunggak Iuran BPJamsostek Divonis 4 Bulan Penjara

digtara.com | KARIMUN – Dua direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dihukum 4 bulan penjara. Keduanya adalah Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf.

Baca Juga:

Vonis tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dalam persidangan yang digelar Senin 20 Januari 2020 kemarin. Keduanya dihukum karena menunggak setoran kewajiban iuran ke BPJamsostek. Iuran itu untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan pada Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menjelaskan,  PT KDH telah terdaftar pada Program BPJamsostek sejak Maret 2013. Mereka terdaftar dengan jumlah karyawan sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017.

“Namun PT KDH sudah menunggak Iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019. Total iuran yang tertunggak dan dendanya mencapai Rp 432.905.882,”sebut Pepen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2020).

Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.

Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJamsostek mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun.

“Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan,”tukasnya.

Sementara itu, Pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun menegaskan, hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja.

“Bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda,”pungkasnya.

MEMBERIKAN EFEK JERA

Ia menambahkan, kurungan 4 (empat) bulan penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJamsostek pada karyawannya.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, E Ilyas Lubis, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJamsostek akan sangat merugikan para pekerja. Karena itu sama halnya dengan merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan pemerintah.

“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. Apalagi kami baru saja mendapat amanah dari Pemerintah untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal  dunia sebesar 75%, hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350%”, tambahnya.

TETAP PERSUASIF

Namun Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.

“Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia,” pungkas Ilyas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru