Senin, 02 Maret 2026

WNA Penyelundup HP di Kupang Terancam 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Januari 2020 07:59 WIB
WNA Penyelundup HP di Kupang Terancam 10 Tahun Penjara

digtara.com | KUPANG – Aparat kepolisian Polres Belu menyerahkan proses hukum terhadap Fang Hanjun (32), warga negara asing (WNA) asal China ke pihak kantor Bea dan Cukai Atambua Kabupaten Belu provinsi NTT. Proses lebih lanjut dilakukan pihak kantor bea dan cukai.

Baca Juga:

“Karena tersangka melanggar undang-undang kepabeaan maka kita limpahkan penanganannya ke kantor Bea dan Cukai,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Kamis (2/1/2020).

Fang Hanjun diduga melanggar pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Yakni mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Ia terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kabid Humas Polda NTT.

Fang Hanjun (32) yang kini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste itu ditangkap lantaran tertangkap tangan saat menyelundupkan ratusan Ponsel bermerk iPhone pada Rabu (1/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 WITA di bandara AA Bere Tallo kota Atambua kabupaten Belu NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru